21 Maret 2019, Pemerintah Desa Manding melaksanakan pelantikan Perangkat Desa. Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) merupakan salah satu dari program baru yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015. Program tersebut dilaksanakan di lingkungan pemerintah desa di seluruh wilayah Indonesia. Begitupun dengan Desa Manding.
Bertempat di Kantor Desa Manding, Kepala Desa Manding Bapak Sumari melantik Perangkat Desa menduduki jabatan Baru usai sebelumnya dilakukan Mutasi Jabatan, Terdapat 6 ( enam ) Perangkat Yang di lantik dengan jabatan sebagai berikut :
No |
Nama |
Jabatan Lama |
Jabatan Baru |
1 | Panut | Staf Umum | Kaur Umum |
2 | Surti | Staf Umum | Kaur Keuangan |
3 | Januri | Kaur Pemerintahan | Kasi Pemerintahan |
4 | Yateni | Kaur Pembangunan | Kasi Kesejahteraan & Pelayanan |
5 | Suwari | Kepala Dusun | Kepala Dusun |
6 | Mujiat | Kaur Keuangan | Kepala Dusun |
Acara Pelantikan berlangsung Dengan Khidmat dan meriah. Turut Hadir dalam acara pelantikan adalah Perangkat Desa, BPD,RT,/RW, Karang Taruna, Tokoh Agama, masyarakat, Pengurus PKK, Selain itu ada pula Camat, Kasi Pemerintahan Kecamatan, Kasi PMD, Polsek, Danramil serta Perwakilan dari kabupaten.
Setelah dilantik Perangkat berjanji Akan bertanggung Jawab atas Sumpah Jabatannnya Untuk Melakukan tugas menurut Tupoksi Masing masing.
Camat Pucanglaban dalam hal ini, mengatakan dengan adanya jabatan yang baru, tanggung jawab juga harus ditingkatkan. Ada beberapa pesan yang beliau sampaikan diantaranya perangkat desa harus memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing, perangkat desa agar meningkatkan kedisiplinan, mempunyai komitmen yang tinggi dan kesadaran yang tinggi untuk bekerja dengan baik.