Manding, selasa 22 Oktober 2019

 

Musyawarah pembentukan Tim Penyusun RPJMDes Manding dilaksanakan hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019 bertempat di Aula Kantor Desa Manding yang di hadiri oleh Kepala Desa Manding Bpk. Sumari, perwakilan Bapak Camat,Kasi PMD Kec. Pucanglaban, Babinsa & Babinkamtipnas, Anggota BPD, Semua Lembaga Desa, Kepala Dusun se Desa Manding Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda, Kader Posyandu.

 

Sebelum acara pembentukan, Kepala Desa dalam sambutannya mengatakan, “RPJMDes adalah merupakan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk 6 tahun ke depan, RPJMDes sendiri berasal dari usulan-usulan masyarakat pada musyawarah tingkat Dusun yang di susun oleh tim penyusun setelah pemilihan kepala desa oleh kepala desa yang menjabat dilaksanakan diawal jabatannya dengan berpedoman pada RPJMDes sebelumnya,”terang kades.

“Tim yang di bentuk nantinya agar mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya terutama dalam menghimpun dan menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku,”Harap kades.

Tim penyusun RPJMDes hendaknya melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang telah di jelaskan pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pembangunan Desa, Tim Penyusun berjumlah Ganjil yakni 7 atau 11 orang yaitu kepala Desa selaku pembina, sekretaris Desa selaku ketua, unsur LKMD selaku sekretaris dan anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.

Adapun Tugas dan Pungsi dari Tim Penyusun RPJMDes ini adalah, Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota,pengkajian keadaan Desa, penyusunan rancangan RPJM Desa dan penyempurnaan rancangan RPJM Desa.

Susunan Tim Penyusun RPJMDes yang sudah terbentuk selanjutnya akan di SK kan oleh Kepala Desa.

Susunan Tim Penyusun RPJMDes Desa Manding.

  1. Kepala Desa : Pembina ( Bpk. Sumari )
  2. Sekretaris Desa : Ketua ( Bpk Panut )
  3. Sekretaris : Ketua LPM ( Bpk.Minanto )
  4. Anggota :
    1. Kaur Perencanaan
    2. PKK
    3. KPMD
    4. Tokoh Masyarakat / RW

 

 

 

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?